BEKASI.WAHANANEWS.CO — Oknum Lurah disalah satu Kelurahan di Kota Bekasi terindikasi melakukan praktek pungutan liar (pungli).
Pasalnya, ia meminta biaya sebesar 3% dari nilai transaksi untuk tanda tangan Lurah sebagai saksi dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Padahal seharusnya, layanan ini merupakan bagian dari pelayanan publik tanpa biaya tambahan.
Baca Juga:
Perkuat Kebersamaan dan Keimanan, DP Korpri Kota Binjai Gelar Tausyiah Ramadan
“Disitu (red-AJB) ada hitungannya, paling tidak 2-3% dari harga transaksi,” ujar oknum Lurah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/8/2025).
“Iya itu biasanya kalau naik sama notaris biasanya 5%. Sama, camat juga sama. Ya, kalo Lurah ‘kan rejekinya ini doang (red-tandatangan AJB),” sambungnya.
Adapun perlu diketahui bahwa, Dasar Hukum dan Prinsip Pelayanan Menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan hanya sah apabila ditetapkan dalam peraturan daerah.
Baca Juga:
Pengacara Sri Dharen Vs Mafia Tanah Semarang
Sementara itu, berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilansir dalam laman ombudsman.go.id mengamanatkan bahwa pelayanan harus gratis, transparan, dan akuntabel. Tidak ada ketentuan yang mengamanatkan adanya fee untuk tanda tangan lurah/sekretaris lurah dalam AJB.
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 (perubahan atas PP No. 37 Tahun 1998) memberikan wewenang kepada Lurah di daerah yang belum memiliki PPAT atau disebut sebagai PPAT Sementara (PPATS) guna memfasilitasi pembuatan akta jual beli.
Namun, tugas ini merupakan amanah jabatan, bukan layanan berbayar sebagaimana disebut dan dilansir dalam ejournal.undip.ac.id
Adapun Batas Fee Resmi PPAT: Tidak Melebihi 1%. Dimana Ombudsman RI telah menyatakan, secara administrasi bahwa honorarium untuk saksi dalam pembuatan akta (oleh PPAT) tidak boleh melebihi 1% dari nilai transaksi. Namun, keharusan ini tidak berlaku untuk Lurah karena peranannya bukan sebagai PPAT resmi.
Maka dari itu, jika memang terbukti adanya pemungutan di luar ketentuan resmi, khususnya oleh pejabat publik seperti Lurah, hal ini termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal ini bisa dijadikan landasan hukum penindakan.