WahanaNews-Bekasi | Warga di Bekasi, Jawa Barat menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun berinisial S. Warga yang menangkap itu merupakan keluarga korban dibantu para tetangganya.
Penangkapan dilakukan warga karena polisi tak lekas menangkap pelaku meski sudah menerima laporan. Warga lantas menangkap pelaku berinisial A sebelum melarikan diri ke Surabaya.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan aksi pencabulan itu terjadi pada Sabtu (18/12). Pihak keluarga lalu melaporkan ke kepolisian pada Selasa (21/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Dilaporkan Selasa tanggal 21 pukul 03.00 WIB, dilakukan visum di RSUD pukul 09.00 WIB pagi," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Senin (27/12).
Usai menerima laporan itu, Kepolisian kemudian mengumpulkan alat bukti yakni berupa pemeriksaan saksi dan hasil visum. Dari alat bukti itu, lanjutnya, kemudian digelar dan diterbitkan administrasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A.
Namun, sebelum polisi menangkap, keluarga korban bersama warga sudah lebih dulu mengambil sikap.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
"Pukul 11.00 WIB pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun, pelaku diamankan dan diantar ke polres selanjutnya dilakukan penahanan," tutur Aloysius.
Aloysius menjelaskan bahwa kepolisian tidak bisa langsung menangkap terduga pelaku setelah laporan diterima. Dia mengatakan ada penyelidikan yang mesti dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah kasus.
"Ada proses lidik (penyelidikan) yang harus dilakukan oleh penyidik, yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta merta langsung ditangkap sehingga menyebabkan pelapor emosi," ucap Aloysius.