Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Cikarang hanya melaksanakan eksekusi pengosongan atas delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
“Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Proses hukumnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan,” tutup Isnanda.
Baca Juga:
Sidang Lanjutan Ditunda, Kuasa Hukum IH Soal Pasar Kranji Siapkan Hal Ini
[Redaktur: Mega Puspita]