Bekasi.WahanaNews.co - Seorang wanit paruh baya, Asmawati (65) menangis histeris saat eksekusi pengosongan lahan di Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).
Asmati merupakan salah satu dari ratusan warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) kecewa dengan eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Baca Juga:
Sidang Lanjutan Ditunda, Kuasa Hukum IH Soal Pasar Kranji Siapkan Hal Ini
Eksekusi pengosongan pertama kali dilakukan di Perumahan Bekasi Timur Permai, di mana sejumlah bidang tanah dan bangunan dieksekusi. Beberapa bangunan yang termasuk dalam eksekusi antara lain bengkel, rumah tinggal, warung makan, minimarket, hingga Cluster Setia Mekar Residence 2.
Asmawati mengaku terkejut karena tanah miliknya ternyata berstatus sengketa. Padahal, ia telah menempati tanah dan rumah tersebut sejak 1980 dan memiliki sertifikat. Selain itu, ia juga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2024.
“Saya hidup dari nol di rumah ini. Sudah 30 tahun lebih. PBB semua sampai 2024 sudah bayar semua. Semua dokumen lengkap bukan sembarangan,” ucap Asmawati kepada awak media di Tambun Selatan, dikutip dari Radar Bekasi, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Asmawati yang merupakan pensiunan bidan di Puskesmas Aren Jaya ini mengungkapkan membeli tanah secara legal yang dibuktikannya dengan kepemilikan SHM.
Eksekusi ini menjadi pukulan berat baginya setelah suaminya yang telah almarhum berjuang keras untuk membeli tanah seluas 220 meter tersebut. Berkali-kali ia menangis histeris dan harus ditenangkan oleh petugas polisi wanita.
“Tidak pernah dipanggil ke Pengadilan Negeri sama kelurahan. Saya ke BPN tidak diblokir. Saya tidak dipanggil tau-tau eksekusi, punya surat lengkap,” tambahnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Cikarang hanya melaksanakan eksekusi pengosongan atas delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
“Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Proses hukumnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan,” tutup Isnanda.
[Redaktur: Mega Puspita]