Menurutnya, jika ada pemilih yang KTP-nya belum Kota Bekasi, silahkan ubah KTP agar dalam proses Pemilu nanti, mereka bisa mendapatkan hak suaranya.
"Silahkan ubah KTP ke Kota Bekasi agar nanti bisa mendapatkan surat suara dan menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang," pungkasnya.
Baca Juga:
Hari Pertama Pendaftaran Calon Wali-Wakil Wali Kota, KPU Kota Bekasi Ungkap Hal Ini
Sebagai informasi tambahan, berikut lima dapil yang telah ditetapkan KPU Kota Bekasi untuk Pemilu 2024 mendatang, di antaranya:
• Dapil I
Kecamatan Bekasi Timur dan Kecamatan Bekasi Selatan
Alokasi kursi: 10
• Dapil II
Kecamatan Bekasi Utara dan Kecaman Medansatria
Alokasi kursi: 10
Baca Juga:
Gelar Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Pilkada, Ketua KPU Kota Bekasi Sampaikan Hal Ini
• Dapil III
Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Bantargebang, dan Kecamatan Mustikajaya
Alokasi kursi: 11
• Dapil IV
Kecamatan Jatiasih, Kecamatan Jatisampurna, dan Kecamatan Pondokmelati
Alokasi kursi: 9
• Dapil V
Kecamatan Pondokgede dan Kecamatan Bekasi Barat
Alokasi kursi: 10