BEKASI.WAHANANEWS.CO — Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, Selasa (9/6/2026).
Dalam penyerahan tersebut, Kota Bekasi kembali berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga:
Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru, Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD
Pada kesempatan itu, Sardi mengapresiasi atas capaian yang diraih oleh jajaran eksekutif. Menurutnya, opini WTP ini menjadi bukti nyata bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi telah dikelola secara sehat, efektif, dan akuntabel.
"Alhamdulillah kita kembali mendapat WTP. Ini menandakan tata kelola keuangan daerah semakin membaik dan pengguna anggaran daerah sudah dipandang baik oleh BPK, sejalan dengan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi," ujar Sardi usai menerima laporan di kantor BPK Jabar.
Meski demikian, Sardi menegaskan bahwa fungsi pengawasan (monitoring) dari pihak legislatif tidak akan mengendur. DPRD Kota Bekasi bersama jajaran Sekretariat DPRD berkomitmen untuk terus memantau secara ketat setiap aliran dana daerah agar tetap berada di jalur yang benar.
Baca Juga:
Ketua DPRD Nias Barat Bungkam soal Video Viral Diduga Mirip Anggota Dewan Hisap Sabu
"DPRD akan terus mengawasi penggunaan APBD agar tepat sasaran dan benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Selain mempertahankan opini WTP, Kota Bekasi juga menorehkan prestasi gemilang lainnya dalam tata kelola keuangan di tingkat provinsi:
1. Masuk Peringkat 5 Besar: Kota Bekasi berhasil menembus peringkat lima besar terbaik dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
2. Tingkat Penyelesaian Rekomendasi Tinggi: Persentase tindak lanjut rekomendasi dari BPK oleh Kota Bekasi mencapai angka impresif, yaitu 90,8 persen.
Sebagai informasi, opini WTP merupakan indikator tertinggi dari BPK yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).