Kini, yang tersisa hanyalah lahan yang dipenuhi puing, kenangan, dan duka mendalam. Sebagai bentuk empati, Nusron berjanji akan memberikan bantuan Rp25 juta untuk setiap rumah yang salah gusur.
“Sebagai bukti empati dan komitmen kami kepada ibu-ibu korban penggusuran, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta," ujar Nusron.
Baca Juga:
Dua Pekerja Kebersihan Pakuwon Mall Tewas Terjatuh dari Lantai 8
Ucapannya disambut dengan senyum haru. Bagi sebagian orang, mungkin jumlah itu tak seberapa jika dibanding sejumlah bangunan yang telah ambruk. Tetapi bagi mereka yang kehilangan segalanya, angka itu berarti harapan baru.
Harapan untuk kembali membangun, harapan untuk kembali memiliki atap yang melindungi. Tanah di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ini memang telah berubah wujud.
Lima rumah yang dulu berdiri kokoh milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, serta satu bangunan milik Bank Perumahan Rakyat (BPR) telah tiada. Semua bermula dari sengketa lahan 3,6 hektar yang berakar dari gugatan lama sejak 1996. Saat palu hukum diketuk dan eksekusi dilakukan, kelima rumah itu tersapu.
Baca Juga:
Soal Eksekusi Tanah di Tambun Bekasi, Developer Siap Lawan Lewat Gugatan Hukum
Sayangnya, baru belakangan diketahui bahwa pengadilan telah melakukan kesalahan fatal—mereka menggusur rumah yang seharusnya tak tersentuh.
Kesalahan prosedur ini telah merenggut segalanya dari para pemilik rumah. Namun, di tengah luka yang menganga, ada secercah cahaya.
Mursiti, yang tadi tak kuasa menahan tangis, kini bergegas memeluk Nusron. Seolah dalam dekapan itu tersimpan doa, harapan, dan rasa syukur yang tak bisa diungkapkan dengan kata-kata.