Bekasi.WahanaNews.co | Penghuni apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, membudidayakan tanaman ganja dengan teknik hidroponik.
Kasus ini mengingatkan kasus serupa yang terjadi di sebuah apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara, tahun 2016.
Baca Juga:
Tanam Ganja di Perladangan Lau Kembiri, Pemuda di Karo Terancam Kurungan 20 Tahun
MM penghuni apartemen di Bekasi membeli bibit ganja dari seseorang pada November dan Desember tahun 2019 dengan harga Rp200 ribu per paket.
Dia bersama rekannya, AA, kemudian membudidayakan tanaman itu dengan bekal pengalaman menanam selada dan mempelajari dari konten Youtube.
Budidaya tanaman ganja mereka lakukan di salah satu kamar apartemen lantai 19. Kegiatan ini sudah mereka lakukan selama delapan bulan.
Baca Juga:
Tanam Ganja Diladang, Pria di Kabupaten Karo Goll
Mereka memanen ganja setiap empat bulan sekali. Selain untuk dikonsumsi sendiri, mereka juga menjual bunga ganja ke orang lain dengan keuntungan sekitar Rp 40 juta.
Selama berbulan-bulan, bisnis mereka berlangsung lancar. Tak seorang pun dapat mengetahui kebun ganja di dalam kamar apartemen dan mengendus perbuatan mereka.
Tapi peribahasa mengatakan sepandai-pandai tupai jatuh, sewaktu-waktu dapat jatuh juga. Praktek AA dan MM terendus polisi.