Bekasi.WahanaNews.co | Penghuni apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, membudidayakan tanaman ganja dengan teknik hidroponik.
Kasus ini mengingatkan kasus serupa yang terjadi di sebuah apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara, tahun 2016.
Baca Juga:
Tanam Ganja di Perladangan Lau Kembiri, Pemuda di Karo Terancam Kurungan 20 Tahun
MM penghuni apartemen di Bekasi membeli bibit ganja dari seseorang pada November dan Desember tahun 2019 dengan harga Rp200 ribu per paket.
Dia bersama rekannya, AA, kemudian membudidayakan tanaman itu dengan bekal pengalaman menanam selada dan mempelajari dari konten Youtube.
Budidaya tanaman ganja mereka lakukan di salah satu kamar apartemen lantai 19. Kegiatan ini sudah mereka lakukan selama delapan bulan.
Baca Juga:
Tanam Ganja Diladang, Pria di Kabupaten Karo Goll
Mereka memanen ganja setiap empat bulan sekali. Selain untuk dikonsumsi sendiri, mereka juga menjual bunga ganja ke orang lain dengan keuntungan sekitar Rp 40 juta.
Selama berbulan-bulan, bisnis mereka berlangsung lancar. Tak seorang pun dapat mengetahui kebun ganja di dalam kamar apartemen dan mengendus perbuatan mereka.
Tapi peribahasa mengatakan sepandai-pandai tupai jatuh, sewaktu-waktu dapat jatuh juga. Praktek AA dan MM terendus polisi.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AA dan MM di kamar 23. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan dua paket ganja.
Dari hasil pemeriksaan, polisi dapat mengetahui kebun ganja berada di lantai 19. Di sana ditemukan 240 pot tanaman ganja.
"Pada saat itu langsung kami lakukan penyitaan. Tanaman ini sebagai apa ini bentuk ukuran ada yang masih yang beberapa bulan ada yang masih beberapa lebih dari 4 bulanan," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun di Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Untung besar
Tanaman ganja yang sudah dipanen akan dikemas sedemikian rupa untuk dijual -- sebagian dikonsumsi sendiri. AA dan MM selama ini merupakan pemakai ganja.
Harga setiap paket bunga ganja seberat 10 gram harganya Rp3,5 juta.
Pada waktu polisi menggerebek kamar apartemen terdapat sekitar 24 bungkus bunga ganja siap edar.
Keuntungan dari hasil penjualan ganja mereka gunakan untuk membiayai kebutuhan hidup. Kedua orang itu tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pelanggan ganja dari AA dan MM umumnya berasal dari Bekasi dan Jakarta Selatan.
AA dan MM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus di Pluit
Apartemen merupakan area yang sangat privat atau sulit diketahui orang dan barangkali karena alasan itu dipilih untuk membudidayakan tanaman ganja.
Kasus kebun ganja di apartemen di Bekasi bukan kasus satu-satunya di Indonesia.
Pada Senin (25/4/2016) malam, polisi Jakarta Barat juga pernah mengungkap budidaya tanaman ganja di salah satu kamar lantai 23 apartemen di kawasan Pluit.
Di sana, polisi menemukan enam pot besar dan beberapa pot kecil berisi tanaman ganja.
Ketika itu, polisi mengingatkan kepada para pengelola apartemen untuk mengawasi aktivitas penyewa atau pengunjung apartemen terkait dengan peredaran narkoba.[gab]