Bekasi.WahanaNews.co | KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usana Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Anton Laranono, hari ini, Senin (21/2/2022).
Sedianya, Anton dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Pejabat pada Kejari Bekasi tersebut bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Keterangan Anton dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE).
"Anton Laranono, Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/2/2022).
Selain itu, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya pada hari ini. Mereka adalah Lurah Bantargebang, Satin Susanto; Lurah Jati Bening Baru, Mulyadi; Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto; serta pihak swasta, Peter. Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sebagaimana diketahui,KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.