Bekasi.WahanaNews.co | KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usana Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Anton Laranono, hari ini, Senin (21/2/2022).
Sedianya, Anton dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Pejabat pada Kejari Bekasi tersebut bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Keterangan Anton dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE).
"Anton Laranono, Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/2/2022).
Selain itu, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya pada hari ini. Mereka adalah Lurah Bantargebang, Satin Susanto; Lurah Jati Bening Baru, Mulyadi; Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto; serta pihak swasta, Peter. Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sebagaimana diketahui,KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.[gab]