JABAR.WAHANANEWS.CO —Menanamkan komitmen yang teguh dalam mencetak birokrat yang bersih dan anti korupsi, IPDN melakukan langkah preventif dengan memberikan pembekalan bertema "Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih di Era Digital Governance" kepada praja utama calon wisudawan/wisudawati Tahun 2026.
Momen penting ini Rektor IPDN, Dr. Halilul Khairi menghadirkan 3 narasumber kompeten dalam kegiatan ini yakni Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI), Prof. Dr. Akhsanul Khaq., M.B.A., CA., CSFA (Anggota III BPK RI) dan Irjen Pol. (Purn) Drs. Sang Made Mahendra Jaya., M.H (Inspektur Jenderal Kemendagri).
Baca Juga:
Duka di IPDN, Maulana Izzat Meninggal Mendadak saat Apel Malam
"Tantangan menjaga integritas birokrasi di era digitalisasi ini tentu saja sangat berat. Kami harus membekali para calon ASN ini dengan fondasi moral dan knowledge tentang tata kelola pemerintahan yang bersih sedini mungkin, sehingga nantinya setelah lulus dari IPDN mereka akan tumbuh menjadi aparatur yang berintegritas, adaptif, tangguh, memiliki daya saing dan dapat menjalankan roda pemerintahan dengan transparan dan akuntabel,” ucap Halilul.
Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu menegaskan, agar para praja IPDN berhati-hati dan menjauhi tindak korupsi ketika nanti sudah terjun ke masyarakat sebagai ASN.
"Dalam kurun waktu tahun 2004 sampai dengan 2026 saja, ada 544 kasus korupsi yang menjerat Kementerian/Lembaga. 220 kasus terjadi di tingkat Pemerintahan Provinsi, 669 di tingkat Pemerintahan Kabupaten/Kota, 205 kasus di BUMN/BUMD, 28 kasus di Komisi, dan 90 kasus di DPR RI. Ini harus menjadi pengingat kalian untuk berhati-hati dalam menjalani birokrasi," beber Irjen Pol. Asep.
Baca Juga:
1.305 Praja IPDN Kemendagri Wisuda, Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian
Irjen Asep menambahkan, setidaknya ada 3 jenis korupsi yang sering menjerat Kepala Daerah yakni gratifikasi, suap dan pemerasan.
Dalam menghadapi tindak korupsi ini, KPK memiliki strategi pemberantasan korupsi yang disebut TRISULA: Pendidikan, Pencegahan dan Penindakan. Sula pendidikan berkaitan dengan penanaman nilai-nilai antikorupsi, sula pencegahan yakni dengan perbaikan sistem dan sula penindakan yakni efek jera. Serta yang paling penting adalah partisipasi publik sebagai social control bahwa tindak korupsi akan diketahui dengan bantuan berupa laporan dari masyarakat.
"Jadi, untuk para praja yang nantinya menjadi calon birokrat, saya tegaskan untuk memahami aturan yang ada dalam pemerintahan, dan lakukan aturan tersebut sesuai koridornya, sehingga nanti tidak terjerat kasus korupsi", ujar Irjen Pol Asep.