BEKASI.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama bulan Ramadan 2025.
Dalam aturan baru ini, jam masuk kantor dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya pukul 07.30 WIB. Sementara itu, jam pulang dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Perdana Pimpin Apel, Harris Pastikan ‘Zero Complain’ di 100 Hari Pertama
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi dengan nomor surat : 23/OT.03/ORG tanggal 28 Febuari 2025 tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1446 Hijriah di lingkungan Pemkot Bekasi
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800.1.6/1173/BKPSDM.PKA tentang perubahan edaran Walikota pada tanggal 27 Febuari 2028 terkait jam kerja ASN
Berikut beberapa poin perubahan isi dari surat edaran Pemerintah Kota Bekasi tanggal 28 Febuari 2025 :
Baca Juga:
Pj Wali Kota Bekasi Kukuhkan Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV
1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 06.30-14.00 dan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.
b. Hari Jumat pukul 06.30 - 14.30 dan waktu istirahat 11.30-13.00
2. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :
a Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul : 06.30-12.00.
b. Hari Jumat pukul 06.30-11.30.
3. Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungannya Masing-masing selama bulan Ramadan
Surat edaran tersebut juga ditandatangani pada tanggal 28 Februari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi.
[Redaktur: Mega Puspita]