Peserta itsbat nikah berjumlah 187 pasang yang terdiri dari 2 orang saksi pasangan nikah masing-masing dari 12 Kecamatan se-Kota Bekasi dan yang menjalankan sebagai hakim dan panitera ialah dari Pengadilan Agama Kota Bekasi.
"Semoga dengan kepastian hukum ini untuk para pasangan bisa menjamin bahwa pernikahan para pasangan telah resmi, dan rencana kedepannya akan bekerja sama terus dengan Kementerian Agama Kota Bekasi dalam Itsbat Nikah ini, agar kejelasan pasangan bisa di legalkan," ujar Tri mendoakan.
Baca Juga:
Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Liar Penampungan Limbah dan Rongsokan
Selanjutnya, pada Minggu (4/12/2022) besok akan dilaksanakan Hajatan Keren Orang Bekasi yang akan diselenggarakan seluruh pasangan Itsbat Nikah yang telah diresmikan pada hari ini.[mga]
ADV(Humas)