WahanaNews - Bekasi | Pelaksanaan Itsbat Nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terlaksana di Graha Hartika Wulan Sari, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (2/12/2022).
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto didampingi Plt Ketua TP PKK Kota Bekasi, Wiwiek Hargono ikut serta dalam menyaksikan gelaran acara tersebut.
Baca Juga:
Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Liar Penampungan Limbah dan Rongsokan
Hadir pula Kepala Kemenag Kota Bekasi, beserta Camat se-Kota Bekasi yang menyaksikam itsbat nikah dalam mewakili para peserta di wilayah. Acara terlaksana dari Bagian Kessos Setda Kota Bekasi dalam pendaftaran itsbat nikah untuk masing-masing wilayah.
Kepala Bagian Kessos Setda Kota Bekasi, Ujang Tedi memaparkan bahwa kegiatan ini berkat kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi yang bertujuan untuk perkawinan yang dilaksanakan untuk mendapatkan bukti secara otentik berupa penetapan dari pengadilan.
Selanjutnya, kutipan akta nikah tersebut akan mendapatkan legalitas, baik secara yuridis formal dan memiliki kekuatan hukum tetap serta status hubungan suami istri diakui negara.
Baca Juga:
Gelar Job Fair, Pemkot Surabaya Bakal Sediakan 1.318 Lowongan dari 46 Perusahaan
Selanjutnya, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menambahkan, terbitnya buku nikah tersebut adalah bukti kepedulian Pemkot Bekasi untuk dijadikan sebagai kepastian hukum terhadap perkawinan yang pernah dilaksanakan dan pengakuan secara resmi dan tercatat di pengadilan agama maupun Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pemerintah harus menjadi jembatan bagi permasalah permasalahan yang ada, termasuk dalam itsbat nikah ini berupa kepastian hukum agar pasangan memiliki bukti yang sah, semoga dengan adanya kerjasama yang baik ini menjadi ladang ibadah bagi kita semua," ujar Tri.
Tri Adhianto juga mengungkapkan bahwa target pasangan Itsbat nikah tersebut mencapai 360 dari setiap Kecamatan, namun ada beberapa hal administrasi gagal dalam lolos verifikasinya, maka dari itu, pasangan yang mengikui nikah itsbat hanya ada sekitar 187 pasangan.
Peserta itsbat nikah berjumlah 187 pasang yang terdiri dari 2 orang saksi pasangan nikah masing-masing dari 12 Kecamatan se-Kota Bekasi dan yang menjalankan sebagai hakim dan panitera ialah dari Pengadilan Agama Kota Bekasi.
"Semoga dengan kepastian hukum ini untuk para pasangan bisa menjamin bahwa pernikahan para pasangan telah resmi, dan rencana kedepannya akan bekerja sama terus dengan Kementerian Agama Kota Bekasi dalam Itsbat Nikah ini, agar kejelasan pasangan bisa di legalkan," ujar Tri mendoakan.
Selanjutnya, pada Minggu (4/12/2022) besok akan dilaksanakan Hajatan Keren Orang Bekasi yang akan diselenggarakan seluruh pasangan Itsbat Nikah yang telah diresmikan pada hari ini.[mga]
ADV(Humas)