Bekasi.WahanaNews.co - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih DPRD Kota Bekasi di Hotel Horison, Selasa (28/5/2024) malam.
Pada kesempatan itu, KPUD Kota Bekasi mengundang jajaran petinggi partai politik (parpor) se-Kota Bekasi, Bawaslu, Kesbangpol, dan stakeholder lainnya.
Baca Juga:
Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan DPS Kota Bekasi 1,8 Juta Pemilih
Ketua KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa menyampaikan adapun penetapan perolehan kursi tersebut sudah melalui tahapan-tahapan prosedural yang dikeluarkan oleh KPU RI.
“Dan, Rapat Pleno Terbuka ini menjadi tahapan penetapan perolehan kursi yang harus menjadi akhir perselisihan pemilu,” ujar Ali Syaifa kepada awak media.
Adapun kata Ali, pihaknya menggelar Rapat Pleno Terbuka setelah akhir daripada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Baca Juga:
Gandeng Organisasi Wartawan, KPU Kota Bekasi Paparkan Tahapan Pilkada 2024
“Karena ini sudah putusan MK yang bersifat final dan pengikat, jadi ya sudah final, sudah tidak bisa diganggu gugat dan tidak akan kemudian mengalami perubahan,” pungkas Ali.