Bekasi.WahanaNews.co - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi menggelar Rapat Pleno Terbuka di Hotel Amarrossa Grande Bekasi, Jumat (9/8/2024).
Rapat Pleno tersebut berkaitan dengan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kota Bekasi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Alhamdulillah, Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, dapat dilaksanakan dan telah ditetapkan daftar pemilih sementara di Kota Bekasi," ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa kepada awak media.
Ali menjelaskan, telah ditetapkan daftar pemilih sementara Kota Bekasi di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan sebanyak 1.834.988 pemilih dengan pembagian 901.584 laki-laki serta 933.404 perempuan, dengan total 3673 TPS.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bekasi, Faris Ismu Amir mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek cekdptonline.kpu.go.id terkait data pemilih.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Jika masyarakat belum terdaftar, maka bisa mendaftar di PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) ataupun langsung ke KPU Kota Bekasi.
"Untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap), kita menetapkannya 21 September, jadi dari DPS nanti masuk ke provinsi, terus akan dilakukan pencermatan lagi terhadap data-data baru, nanti itu akan masuk di DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) di tingkat Kelurahan Kecamatan, hingga menjadi DPT," pungkasnya.