“Sebelum kami membuat laporan, Pak Maruli sudah minta fotokopi atau salinan legalitas AKO dan YS. Tapi mereka tidak bisa menunjukkannya. Akhirnya kami lanjut ke Polres untuk melapor,” jelas Antonius.
Maruli Tua Silaban menilai, kasus ini merupakan contoh nyata praktik mafia tanah. Ia menyayangkan cara-cara kekerasan dan intimidasi yang digunakan pihak terlapor.
Baca Juga:
Bos Ruko Sembako Tewas Mengenaskan di Bekasi, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan
“Mereka ingin merampas tanah warisan tanpa jalur hukum. Klien kami, ahli waris sah, malah ditekan dan ditakut-takuti,” ujar Maruli.
Ia juga meminta perhatian aparat penegak hukum untuk segera membasmi mafia tanah, terutama yang beroperasi di wilayah hukum Kota Bekasi seperti yang diduga dilakukan oleh AKO dan YS.
“Laporan ini adalah langkah awal. Pasal 167 KUHP bisa jadi pintu masuk untuk menjerat mereka. Tapi kami menduga, ini bagian dari jaringan mafia tanah yang lebih luas,” katanya.
Baca Juga:
LSM Trinusa Peras Pedagang hingga Rp5,8 Miliar, Ketua Dapat Jatah Rp1,6 Juta Per Hari
Maruli yang juga Ketua Umum Jaringan Damai Indonesia Prabowo-Gibran menegaskan perlunya perlindungan hukum bagi kliennya.
Ia meminta Kapolri, Kapolda, hingga Kapolres Metro Bekasi turun tangan.
“Sering kali pelaku memakai nama dan atribut aparat negara untuk memberi tekanan. Padahal, belum ada putusan hukum yang menyatakan mereka berhak atas tanah tersebut. Klien kami butuh perlindungan hukum,” pungkas Maruli.