Ia pun berharap agar perkara tersebut segera digelar di persidangan Pengadilan Kota Bekasi, mengingat bahwa pada kasus IH, berdasarkan undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasipemerintahan Pasal 10, menyebut:
(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputiasas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakankewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikandasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusanPengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sekali saya berharap supaya klien kami, IH ini segera mendapatkan kepastian hukum, karena perkara ini berkeyakinan bergulir perkara keperdataan. Dan saya juga berharap, majelis hakim yang menangani nanti bukan pemeriksaan terhadap perkara pidana sampai dengan adaputusan perkara perdata sampai inkrah atau berkekuatan hukum,” pungkasnya.