Bekasi.WahanaNews.co - Kuasa hukum PT Anissa Bintang Blitar (ABB) menggelar konferensi pers terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya (IH) di Kafe Kaizen Heritage, Jalan Raya Perjuangan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Sabtu (20/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum, Bambang Sunaryo mengatakan bahwa perkara IH harusnya bukan sebuah kasus pidana, melainkan perkara perdata yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
"Pertama, bahwa perkara saudara IH, sejatinya adalah perkara perdata, dimana ada perjanjian antara W dan R diketahui oleh IH,” ujar Bambah kepada awak media.
Bambang memastikan, pada prosesnya, IH sudah memenuhi kewajibannya atas persoalan Pasar Kranji.
"Kewajibannya adalah telah membayar Rp1,9 milir, dan pernah dibayarkan senilai Rp200 juta yang kemudian dikembalikan," terang Bambang.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Rektor UP Sudah Bergulir 8 Bulan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
“Kemudian, dibayarkan kembali senilai Rp580 juta dan dikembalikan juga. Sejatinya, sudah ada bukti penerimaan sebesar Rp2,7 Miliar, sementara perjanjian tanah urug senilai Rp2,8 miliar,” sambungnya.
Bambang pun menegaskan bahwa daam proses tersebut, tidak ada unsur mensrea (niatan) oleh IH untuk melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan. Bahkan ia menilai, justru pihak R yang diduga melakukan kejahatan.
“Kenapa? karena dalam perjanjiannya, tanah urug itu tanah merah tidak sesuai yang dikirim, yang dikirim adalah tanah campur lumpur dan itu sudah saya buktikan dengan uji forensik," ungkap Bambang.
Ia pun berharap agar perkara tersebut segera digelar di persidangan Pengadilan Kota Bekasi, mengingat bahwa pada kasus IH, berdasarkan undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasipemerintahan Pasal 10, menyebut:
(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputiasas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakankewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.
(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikandasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusanPengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sekali saya berharap supaya klien kami, IH ini segera mendapatkan kepastian hukum, karena perkara ini berkeyakinan bergulir perkara keperdataan. Dan saya juga berharap, majelis hakim yang menangani nanti bukan pemeriksaan terhadap perkara pidana sampai dengan adaputusan perkara perdata sampai inkrah atau berkekuatan hukum,” pungkasnya.