Bekasi.WahanaNews.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengklaim, selama 9 hari tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 telah menertibkan sebanyak 5.792 alat peraga sosialisasi (APS) di Kota Bekasi.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan, adapun 5.792 APS yang ditertibkan terdiri dari baliho sebanyak 142, spanduk sebanyak 3.483, umbul-umbul 12 buah, banner sebanyak 1.790, bendera sebanyak 288 buah, dan lain-lain sebanyak 77.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Tak hanya melakukan penertiban APS, kita juga sudah melakukan lima poin pencegahan lainnya seperti imbauan, sosialisasi, kerjasama dengan lembaga, berkoordinasi dengan stakeholder dan apel siaga pengawasan," ujar Vidya saat menggelar konferensi pers di Gedung Bawaslu, Kayuringin, Bekasi Selatan, Rabu (6/12/2023).
Tak hanya melakukan tindak pencegahan, yang mana salah satunya yakni penertiban APS, lanjut Vidya, pihaknya juga telah menerima 8 laporan pelanggaran, terhitung sejak Agustus 2023.
Dua diantaranya yakni terkait kode etik salah seorang penyelenggara Pemilu. Adapula, 6 dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Sedangkan, tercatat pula ada empat penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yang telah diselesaikan di Panwascam.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Selanjutnya, sepanjang 2023 ini, kami dari Bawaslu Kota Bekasi beserta jajaran Panwascam telah melakukan 282 kegiatan pencegahan dalam bentuk surat imbauan maupun kegiatan," papar Vidya.
Terakhir, Vidya pun mengatakan bahwa Bawaslu Kota Bekasi mendorong semua pihak, baik peserta pemilu, tim dan pelaksana kampanye untuk mematuhi semua regulasi atau peraturan perundang-undangan.
Dirinya juga berharap, Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu di Kota Bekasi.