“Maxim akan selalu membantu mitra ataupun pelanggan yang mengalami kecelakaan melalui YPSSI sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami turut menyampaikan terima kasih kepada rekan komunitas driver yang tergabung dalam URC (Unit Reaksi Cepat) Bekasi maupun Jabodetabek yang telah membantu YPSSI tanpa pamrih. Tak lupa kami juga mengimbau kepada mitra pengemudi, untuk senantiasa waspada, menggunakan alat standar keselamatan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.” kata Deni Gustiawan Chandra, Head of Subdivision Maxim Bekasi.
Bagi pengguna dan pengemudi Maxim yang mengalami kecelakaan, dapat melakukan pengajuan klaim santunan dengan cara menghubungi e-mail [email protected] atau dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI, silakan kunjungi laman https://ypssisocial.org/.[zbr]