WahanaNews-Bekasi | Maxim melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI) memberikan santunan kepada penumpang yang menjadi korban kecelakaan di Bekasi.
Santunan sebesar Rp10.256.100 telah diberikan kepada penumpang. Pemberian santunan ini merupakan komitmen dan tanggung jawab Maxim terhadap musibah yang dialami oleh korban.
Baca Juga:
Jalin Kerjasama dengan Oppo, Kini Mitra Pengemudi Maxim bisa Kredit HP Baru dengan Bunga Nol Persen
Kecelakaan dialami oleh pengemudi berinisial AS dan penumpang SS pada saat berkendara ke tempat tujuan sekitar pukul 9 pagi.
Namun, pada saat di Jl. Siliwangi, tepatnya di persimpangan traffic light kemang pratama, sebuah truk menyerempet motor dari sebelah kanan dan mengakibatkan AS dan SS terjatuh. AS terjatuh ke arah berlawanan truk, namun motor dan SS terjatuh ke arah truk.
AS mengalami luka-luka ringan, sedangkan SS mengalami luka-luka berat, dikarenakan SS dan motor yang dikendarai terjatuh ke arah truk, sehingga bahu kiri dan kaki kiri korban terlindas oleh truk.
Baca Juga:
Pengguna Maxim Di Medan Terima Santunan Lebih Dari Rp14.000.000 Dari YPSSI
Setelah kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke RS Elizabeth yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat dari kejadian ini, SS mengalami patah tulang di bahu dan pergelangan kaki, sehingga harus menjalani proses operasi dan perawatan secara berkala.
Dikarenakan seluruh keluarga SS berada di Solo, maka SS dipindahkan ke RS Karima Utama untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif dan pengobatan diteruskan di RS tersebut. Selain mendapatkan santunan dari YPSSI, korban juga mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, santunan telah diterima oleh korban dan keluarga.
“Maxim akan selalu membantu mitra ataupun pelanggan yang mengalami kecelakaan melalui YPSSI sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami turut menyampaikan terima kasih kepada rekan komunitas driver yang tergabung dalam URC (Unit Reaksi Cepat) Bekasi maupun Jabodetabek yang telah membantu YPSSI tanpa pamrih. Tak lupa kami juga mengimbau kepada mitra pengemudi, untuk senantiasa waspada, menggunakan alat standar keselamatan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.” kata Deni Gustiawan Chandra, Head of Subdivision Maxim Bekasi.
Bagi pengguna dan pengemudi Maxim yang mengalami kecelakaan, dapat melakukan pengajuan klaim santunan dengan cara menghubungi e-mail [email protected] atau dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI, silakan kunjungi laman https://ypssisocial.org/.[zbr]