Bekasi.WahanaNews.co - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Heri-Sholihin dari Advokasi Patriot Indonesia melaporkan dugaan ‘money politik’ yang dilakukan salah satu relawan ke Bawaslu Kota Bekasi, Senin (2/12/2024).
Salah satu advokasi, RM Purwadi menjelaskan, adapun dugaan ‘money politik’ tersebut dilakukan oleh relawan GoTri yang mendukung paslon nomor urut 3, Tri Adhianto-Harris Bobihoe. Adapun terduga memberi amplop berinisial A alias L.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan Pilkada Tahun 2024
“Jadi, kami menerima laporan warga di wilayah Rawalumbu yang menerima amplop berisi Rp1 juta rupiah yang diperuntukkan untuk tiap-tiap RT untuk mencoblos paslos tertentu,” ujar Purwadi kepada awak media.
Adapun warga yang melapor ke pihaknya, kata Purwadi terjadi di lingkungan RW 01, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu. Amplop tersebut pun diberikan pada malam sebelum pencoblosan atau pada Selasa (26/11/2024) malam.
“Jadi, amplop berisi Rp 1 juta itu untuk 5 orang RT yang di antaranya RT 1 sampai RT 5 di lingkungan RW 1, Kelurahan Pengasinan. Itu (amplop) diberikan dengan pengarahan untuk mencoblos paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertentu,” jelas Purwadi.
Baca Juga:
KPU Kota Bengkulu Pastikan Pilkada 27 November Lancar Usai OTT KPK
Meski demikian, warga yang mengaku menerima amplop tersebut akhirnya mengembalikan kepada yang bersangkutan karena sadar bahwa hal itu merupakan tindak ‘money politik’ yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada Tim Advokasi Patriot Indonesia.
Sementara itu, Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan ‘money politik’.
“Sesuai regulasi, kami Bawaslu Kota Bekasi punya waktu maksimal 2x24 jam untuk kajian awal sampai semua syarat formil dan materil terpenuhi. Kemudian, baru kami akan melakukan tindaklanjut pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor,” pungkas Sodikin.