"Iya kalau mereka mengulangi kembali, kita akan tindak tegas yang melanggar undang-undang. Kita sudah memiliki data mereka, bagaimana fungsi pengawasan orang tuanya. Kita akan melakukan sanksi moral, dengan kembali memanggil orang tuanya," ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menyebut razia itu bertujuan untuk mengurangi aksi tawuran yang sedang marak di Bekasi. Polisi menyita 6 sajam berupa celurit yang digunakan untuk tawuran dalam razia ini.
Baca Juga:
Pemkab Sleman dan Polresta Sleman Koordinasi Tingkatkan Patroli Kamtibmas Selama Ramadhan 1446 H
"Kita melakukan operasi khusus gabungan tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Bekasi Kota melaksanakan operasi gabungan khusus terkait pelaku-pelaku tawuran yang sedang marak di Bekasi beberapa hari ini," kata Ivan.
"Kami langsung menuju ke TKP. Kita melakukan penggerebekan di sana, ditemukan 29 remaja yang di bawah umur di mana terdapat 4 wanita dan 25 remaja laki-laki," sambungnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap 10 remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah perbatasan Kota Bekasi, Minggu (13/3) dini hari. Kesepuluh remaja ini diketahui telah merencanakan aksi tawuran lewat aplikasi media sosial.
Baca Juga:
Lima Remaja di Cileungsi Bogor Diringkus Polisi usai Live Medsos Bersenjata
"Kita berhasil mengamankan kurang lebih 10 orang. Mereka janjian melalui aksi tawuran di media sosial dan japri WhatsApp untuk melakukan aksi tawuran," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Minggu (13/3).
Hengki menjelaskan, dari kesepuluh remaja tersebut, 6 orang diamankan terlebih dahulu. Saat itu mereka berboncengan dan membawa tiga buah celurit.
"Pertama tadi diamankan 6 orang dengan berbonceng dua Sepeda motor dengan menggunakan tiga kendaraan sepeda motor. Dari mereka mendapatkan tiga buah senjata tajam jenis celurit," ungkapnya.