Bekasi.WahanaNews.co | Polres Metro Bekasi Kota mengembalikan 24 dari 29 anak yang menjadi terduga pelaku tawuran ke orang tuanya masing-masing. Mereka terjaring dalam razia yang dilakukan di wilayah Kaliabang Bungur, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Total kemarin, hari Sabtu (12/3) malam kita mengamankan di wilayah Kaliabang Bungur, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria sebanyak 29 orang. Dari total tersebut ada 24 orang kita kembalikan ke orang tuanya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Baca Juga:
Polsek Sibolga Selatan Selesaikan Aksi Tawuran Antar Remaja Melalui Problem Solving
Hengki menjelaskan lima orang lainnya yang tak dipulangkan akan proses hukum karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Kelima orang tersebut terancam dikenakan UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sedangkan bagi terduga pelaku tawuran yang tidak membawa sajam dikembalikan ke orang tuanya. Hengki mengatakan langkah ini dilakukan agar orang tua para terduga pelaku mengetahui kelakuan anaknya.
"Malam hari kita kembalikan ke orang tuanya, yang tidak membawa senjata tajam. Biar orang tuanya menjemput dan mengetahui kelakuan anaknya. Kita imbau kepada orang tuanya agar lebih mengawasi anak-anaknya saat malam hari," tuturnya.
Baca Juga:
Selama Ramadan, Pemkot Jaksel Siap Antisipasi Tawuran dan SOTR
Lebih lanjut, kata Hengki, para terduga pelaku tawuran tersebut belum tercatat pernah melakukan hal kriminal lain seperti begal. Namun, Hengki menyebut tidak menutup kemungkinan para terduga pelaku akan melakukan pembegalan.
"Belum ada pembegalan, hanya coba-coba untuk tawuran. Tapi kita perkirakan dengan bonceng tiga kemungkinan bisa melakukan pembegalan," kata Hengki.
Hengki menekankan polisi akan menindak tegas para terduga pelaku tawuran ini jika kembali terjaring razia. Polisi telah mendata identitas para remaja tersebut.
"Iya kalau mereka mengulangi kembali, kita akan tindak tegas yang melanggar undang-undang. Kita sudah memiliki data mereka, bagaimana fungsi pengawasan orang tuanya. Kita akan melakukan sanksi moral, dengan kembali memanggil orang tuanya," ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menyebut razia itu bertujuan untuk mengurangi aksi tawuran yang sedang marak di Bekasi. Polisi menyita 6 sajam berupa celurit yang digunakan untuk tawuran dalam razia ini.
"Kita melakukan operasi khusus gabungan tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Bekasi Kota melaksanakan operasi gabungan khusus terkait pelaku-pelaku tawuran yang sedang marak di Bekasi beberapa hari ini," kata Ivan.
"Kami langsung menuju ke TKP. Kita melakukan penggerebekan di sana, ditemukan 29 remaja yang di bawah umur di mana terdapat 4 wanita dan 25 remaja laki-laki," sambungnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap 10 remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah perbatasan Kota Bekasi, Minggu (13/3) dini hari. Kesepuluh remaja ini diketahui telah merencanakan aksi tawuran lewat aplikasi media sosial.
"Kita berhasil mengamankan kurang lebih 10 orang. Mereka janjian melalui aksi tawuran di media sosial dan japri WhatsApp untuk melakukan aksi tawuran," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Minggu (13/3).
Hengki menjelaskan, dari kesepuluh remaja tersebut, 6 orang diamankan terlebih dahulu. Saat itu mereka berboncengan dan membawa tiga buah celurit.
"Pertama tadi diamankan 6 orang dengan berbonceng dua Sepeda motor dengan menggunakan tiga kendaraan sepeda motor. Dari mereka mendapatkan tiga buah senjata tajam jenis celurit," ungkapnya.
Dia menambahkan empat remaja lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda. Dari keempat orang tersebut, diamankan dua buah double stick yang digunakan untuk mencelakai orang.
"Ada juga, dua orang dengan mengendarai satu kendaraan sepeda motor diamankan, mereka semua masih pelajar yang diamankan," ucapnya.
"Selanjutnya, satu kendaraan yang berboncengan dua orang membawa double stik untuk melakukan kejahatan dan kita akan mendalami lagi," sambungnya.[gab]