Bekasi.WahanaNews.co | Polres Metro Bekasi Kota mengembalikan 24 dari 29 anak yang menjadi terduga pelaku tawuran ke orang tuanya masing-masing. Mereka terjaring dalam razia yang dilakukan di wilayah Kaliabang Bungur, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Total kemarin, hari Sabtu (12/3) malam kita mengamankan di wilayah Kaliabang Bungur, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria sebanyak 29 orang. Dari total tersebut ada 24 orang kita kembalikan ke orang tuanya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Hengki menjelaskan lima orang lainnya yang tak dipulangkan akan proses hukum karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Kelima orang tersebut terancam dikenakan UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sedangkan bagi terduga pelaku tawuran yang tidak membawa sajam dikembalikan ke orang tuanya. Hengki mengatakan langkah ini dilakukan agar orang tua para terduga pelaku mengetahui kelakuan anaknya.
"Malam hari kita kembalikan ke orang tuanya, yang tidak membawa senjata tajam. Biar orang tuanya menjemput dan mengetahui kelakuan anaknya. Kita imbau kepada orang tuanya agar lebih mengawasi anak-anaknya saat malam hari," tuturnya.
Baca Juga:
Duduk Perkara Pelajar SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
Lebih lanjut, kata Hengki, para terduga pelaku tawuran tersebut belum tercatat pernah melakukan hal kriminal lain seperti begal. Namun, Hengki menyebut tidak menutup kemungkinan para terduga pelaku akan melakukan pembegalan.
"Belum ada pembegalan, hanya coba-coba untuk tawuran. Tapi kita perkirakan dengan bonceng tiga kemungkinan bisa melakukan pembegalan," kata Hengki.
Hengki menekankan polisi akan menindak tegas para terduga pelaku tawuran ini jika kembali terjaring razia. Polisi telah mendata identitas para remaja tersebut.