Bekasi.WahanaNews.co - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Eni Widiastuti menerima keluhan dan aduan terkait adanya warga yang tidak tersentuh Program Keluarga Harapan (PKH).
Pasalnya, PKH sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan yang bertujuan membantu mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan memutus rantai kemiskinan.
Baca Juga:
Outing Class Memberatkan Siswa, Komisi IV Dorong Disdik Buat Surat Edaran
"Jadi, belum lama ini saya menerima aduan kegiatan sosialisasi Komisi IV bahwasanya kenapa setiap orang tidak bisa mendapat PKH?! Sementara program itu 'kan ada," ungkap Eni baru-baru ini, dikutip Selasa (28/11/2023).
Eni memaparkan, setiap warga masyarakat atau siapapun berhak untuk mendapatkan bantuan PKH setelah melalui proses verifikasi.
Apabila yang tadinya tercatat sebagai penerima tapi belum mendapatkan kembali, bisa jadi karena ada sebab lain, misalnya, mungkin sedang dalam proses, bisa karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum di update atau sudah tidak terdaftar lagi sebagai penerima bantuan.
Baca Juga:
Komisi IV Berharap PPDB Online Tahun Ajaran 2024/2025 Berjalan Baik
"Kan tinggal di cek saja. Mungkin dulu memang dianggap berhak menerima PKH, tapi ternyata setelah di evaluasi lewat pendataan kembali sudah tidak berhak, Karena mungkin ekonominya sudah bagus," paparnya.
Sementara, lanjut Eni, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, warga penerima bantuan PKH adalah yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
"Yang penting warga bukan dari golongan ASN, TNI atau Polri dan belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi gaji, dan Kartu Prakerja. Serta namanya telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," pungkasnya.[ADV/Setwan]