"Yang pertama dan segera dilakukan adalah, kita akan kirim surat teguran atau peringatan dari Pemda Provinsi Jabar kepada PT TRPN terkait pagar laut yang tidak berizin," tegas Herman.
Kedua, ujar Herman lebih lanjut, meminta PT TRPN menaati dan melaksanakan semua klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial.
Baca Juga:
Berbekal Berbagai Prestasi, Bekasi Siap Tatap Era Aglomerasi
Ketiga, Pemdaprov Jabar melakukan monitoring lapangan untuk memastikan tidak ada gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar Dyah Ayu Purwaningsih menerangkan bahwa kerja sama Pemdaprov Jabar melalui DKP dengan pihak ketiga, adalah dalam upaya pengembangan zona energi dan perluasan akses pelabuhan, berdasarkan Perda Provinsi Jabar No 9 Tahun 2022 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Laut.
"Ada pengembangan zona energi sebab di sana terdapat PLTU dan rencana perluasan pelabuhan karena Pelabuhan Tanjung Priok nanti diperluas hingga wilayah Bekasi,”ujar Dyah.
Baca Juga:
Motif Nanang “Gimbal” Tusuk Aktor Sandy Permana Gara-gara Meludah dan Tatapan Sinis
"Kemudian juga rencana pelabuhan nelayan dengan TPI-nya (Tempat Pelelangan Ikan). PKS itu semua di wilayah darat, tidak menyentuh wilayah perairannya," tambahnya.
[Redaktur: Mega Puspita]