Jabar.WahanaNews.co - Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Sekda Jabar, Herman Suryatman menjelaskan, penyegelan pagar laut oleh KKP tersebut dilakukan pada 15 Januari 2025, yang sebelumnya sudah dilakukan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar dan KKP.
Baca Juga:
Berbekal Berbagai Prestasi, Bekasi Siap Tatap Era Aglomerasi
"Setelah kita koordinasi dengan KKP, termasuk di lingkup Pemdaprov Jabar bersama DKP, Dinas Lingkungan Hidup, DBMPR (Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang), Bappeda, Biro Hukum, dan Satpol PP, maka dipastikan pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut," kata Herman Suryatman di Kota Bandung, Senin (27/1/2025).
Menurut Herman, pemiliknya adalah PT TRPN, bersertifikat dengan luas 4 hektare dan panjang 4 km. Berada di luar zona energi, tetapi tidak berizin dari KKP dalam bentuk surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang Laut (KKPRL).
Selain itu, menurut Herman, lokasi pagar laut tersebut diluar objek sewa menyewa antara PT TRPN dengan Pemda Provinsi Jabar.
Baca Juga:
Motif Nanang “Gimbal” Tusuk Aktor Sandy Permana Gara-gara Meludah dan Tatapan Sinis
"Lahan yang masuk objek PKS (Perjanjian Kerja Sama) seluas 5.700 meter persegi yang diperuntukan untuk akses jalan, dari 7,4 hektare milik Pemda Provinsi Jabar. Sebagai kompensasi sosial, PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor)," jelasnya.
Herman menambahkan, walaupun penegakan hukum terkait pagar laut menjadi domain KKP, yang saat ini sedang didalami pemberian sanksi dendanya, dari sisi pengawasan masih dalam kewenangan Pemda Provinsi Jabar (radius 12 mil), meliputi eksplorasi, eksploitasi maupun konservasi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Perda Provinsi Jabar No 9 Tahun 2022 tentang tentang RTRW Laut.