Penerbitan 93 SHM palsu itu terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Terduga pelaku melakukan pengubahan data di dalam SHM, dimana sebelumnya lokasi yang berada di darat diubah menjadi berlokasi di laut.
“Diduga pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan lokasi. Jumlahnya lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, 9 Tersangka Palsukan 93 SHM Untung Miliaran Rupiah
Djuhandhani juga mengatakan bahwa 93 SHM yang diubah datanya tersebut sebelumnya merupakan SHM asli. Para pelaku juga mengubah data subjek atau nama pemegang hak untuk memperluas lahan dari aslinya. Lahan yang diperluaskan tersebut menyebabkan SHM yang sebelumnya berada di darat bergeser ke wilayah perairan
Djuhandhani mengatakan 93 SHM palsu tersebut sudah diubah sejak 2022 lalu. Tindakan itu menurut dia, masuk perkara pidana yang bisa dijerat dengan pasal pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.
Bareskrim Polri juga sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk kasus pemalsuan SHM pagar laut di perairan Bekasi. Penyidik sudah
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
“Penyidik juga sudah periksa pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN,” ujar Djuhandhani.
[Redaktur: Mega Puspita]