BEKASI.WAHANANEWS.CO - Pagar laut di Bekasi yang sempat meresahkan nelayan di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi mulai dibongkar beberapa hari lalu.
Pembongkaran pagar laut tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena melaksanakan proyek dengan izin yang masih mencapai 80%.
Baca Juga:
Usai Kades Arsin Jadi Tersangka, Warga Kohod Syukuran Nyalakan Kembang Api
Tindakan tersebut akhirnya dinyatakan sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Setelah sanksi administratif usai dijalani, kini kasus pagar laut Bekasi memasuki babak baru. Baru-baru ini terungkap satu lagi dugaan tindakan pelanggaran hukum lainnya di balik kasus pagar laut.
Dugaan pelanggaran hukum tersebut ialah pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 93 surat. Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa memeriksa sejumlah pihak termasuk ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM di Desa Segarajaya tersebut.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut
Djuhandhani juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat para penyidik akan melakukan gelar perkara untuk meninjau apakah dugaan pemalsuan tersebut dapat berlanjut ke tahap penyelidikan atau tidak.
Meski begitu dia menyatakan gelar perkara ini akan dilakukan setelah semua data dan bahan penyelidikan soal pemalsuan SHM di pagar laut Bekasi itu rampung.
"Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum dan pelaku adalah mengubah data 93 SHM," ujarnya, dikutip dari Tempo, Minggu (16/2/2025).