BEKASI.WAHANANEWS.CO — Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi menyatakan komitmennya untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi terkait penguatan fungsi dan peran LPM dalam proses perencanaan serta pengawasan pembangunan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan saat menerima audiensi jajaran LPM Kota Bekasi di ruang Ketua DPRD Kota Bekasi, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Laporan Banggar DPRD Kabupaten Toba Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara DPRD dan LPM sebagai mitra strategis pembangunan yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat di tingkat wilayah.
Ketua LPM Kota Bekasi, Wahyu BK, menjelaskan bahwa audiensi tersebut selain menjadi ajang silaturahmi juga bertujuan mempertegas posisi dan peran LPM dalam mendukung pembangunan yang partisipatif dan transparan.
"Kunjungan ini selain untuk silaturahmi, juga dalam rangka pemantapan fungsi dan peran LPM di Kota Bekasi. Kami berharap ada penguatan regulasi dan prosedur yang dapat diterapkan hingga ke tingkat bawah," ujar Wahyu.
Baca Juga:
Pandangan Umum Fraksi Sampaikan Saran Atas Ranperda yang Diajukan Eksekutif
Dalam pertemuan tersebut, LPM menyampaikan sejumlah masukan terkait perlunya penguatan regulasi yang mengatur keberadaan dan kewenangan LPM.
Menurut Wahyu, saat ini pengaturan mengenai LPM masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal), sementara pada regulasi sebelumnya yang berbentuk Peraturan Daerah (Perda), peran LPM dinilai lebih kuat dan memiliki ruang yang lebih jelas dalam proses pembangunan.
Ia berharap ke depan terdapat penguatan regulasi yang dapat mengembalikan peran strategis LPM, khususnya dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan di tingkat kelurahan hingga kecamatan.