WahanaNews - Bekasi | DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) melalui Panitia Khusus (Pansus) 25 beranggotakan 13 orang, kini terus membahas persiapan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Dijadwalkan, pertengahan Juli 2022, Perda Perumda Tirta Bhagasasi sudah akan disahkan. Maka, setelah status sudah menjadi Perumda, akan ada unit usaha baru selain penyediaan air bersih bagi masyarakat Bekasi.
Baca Juga:
Maksimalkan Pelayanan, Dirus PDAM Ajak Pegawai Berikan Kinerja Terbaik
Unit usaha baru tersebut pun dinilai akan sebagai pengembangan bisnis yang bakal memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kajiannya pun sudah dilakukan, dan setelah Perda Perumda Tirta Bhagasasi sudah ditetapkan, unit usaha baru itu akan berjalan.
“Ini dalam jangka pendek. Dan kedepan akan ada devisi pengolahan limbah. Jadi, Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bekasi ini, tidak melulu pelayanan air bersih," ungkap Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat melantik Reza Lutfi menjadi Direktur Usaha PDAM di Bekasi, dikutip Rabu (26/7/2023).
Sementara, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim membenarkan adanya rencana pembukaan unit usaha baru tersebut.
Baca Juga:
PDAM Tirta Bhagasasi Targetkan 60 Persen Masyarakat Bekasi Terlayani Air Bersih di Tahun 2027
"Direncanakan, tanggal 15 Agustus 2023, akan ada launching AMDK produksi PDAM Tirta Bhagasasi," ujar Usep dalam kesempatan yang sama.
Menyangkut devisi baru pengolahan limbah, kata dia, akan dilakukan pengkajian mendalam dan masih menunggu penetapan Perda Perumda Tirta Bhagasasi yang saat ini dalam proses pembahasan di DPRD.
"Divisi baru itu terkait pengolahan limbah menyangkut limbah domestik perumahan, bahkan pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B-3). Ini semua untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemkab Bekasi melalui BUMD," pungkasnya.[mga]