WahanaNews - Bekasi | PDAM Tirta Bhagasasi akan berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Saat ini, perubahan status tersebut pun sedang dikaji secara akademis.
"Iya benar, sesuai PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa status PDAM harus dirubah menjadi Perumda. Mudah-mudahan kajian akademisnya selesai satu atau dua bulan ini. Kita targetkan sebelum Mei 2023, sudah menjadi Perumda," ungkap Penjabat (Pj) Bupati, Dani Ramdan di Cikarang belum lama ini.
Baca Juga:
Tingkatkan Pelayanan Air Bersih, PDAM Tirta Bhagasasi Sosialisasikan PSN SPAM Jatiluhur I
Perubahan status itu, kata Dani, selama ini terganjal adanya dua kepemilikan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Sekarang, secara resmi sudah ada pengakhiran kerja sama pengelolaan dan kepemilikan PDAM antara dua Pemerintah Daerah tanggal 8 Desember 2022. Maka baru sekarang dapat memproses perubahan status dari PDAM menjadi Perumda.
Dani menjelaskan bahwa pemisahan PDAM ini sudah dibahas sejak tujuh tahun lalu. Dan baru tanggal 8 Desember 2022 benar-benar terjadi pemisahan.
Baca Juga:
Maksimalkan Pelayanan, Dirus PDAM Ajak Pegawai Berikan Kinerja Terbaik
Diakui Dani, jika Pemkab Bekasi sejak lima tahun tidak ada Penyertaan Modal (PM) kepada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Baru dalam APBD 2023, penyertaan modal Pemerintah Daerah kembali ada untuk meningkatkan pelayanan dan cakupan air bersih kepada masyarakat.[mga]