Bekasi.WahanaNews.co | Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mulai mengingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk tidak telat masuk kerja usai libur lebaran mendatang.
Ia pun menegaskan, akan ada sanksi berat bagi para ASN jika kedapatan telat masuk kantor saat lbur lebaran sudah habis.
Baca Juga:
Sambangi Raker dan Gathering Rujuk 2022, Plt Wali Kota Bekasi Sampaikan Hal Ini
“Itu sudah termasuk sanksi, dan itu kan kita sudah memberikan waktu yang cukup panjang (libur lebaran),” ujar Tri di Bekasi, Selasa (26/4/2022).
Tri juga menegaskan, sanksi yang akan diberikan kepada para ASN jika telat masuk kerja usai libur lebaran, beragam. Para ASN tersebut pun akan diawasi ketat oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Sanksi dari atasan langsungnya, pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan OPD-nya, sanksinya bisa saja sampai penurunan pangkat atau jabatan,” tegas Tri.
Baca Juga:
Atasi Banjir di Medan Satria, Pemkot Bekasi akan Beri 4 Unit Pompa Air
Selanjutnya Tri mengingatkan, selain dilarang telat masuk kerja, para ASN juga tidak boleh menggunakan kendaraan dinas saat mudik. Hal itu berdasarkan amanat dari KemenpanRB dan KPK.
Sedangkan Pemkot Bekasi sendiri sudah menerbitkan surat edaran pelarangan tersebut.[mga]