WahanaNews – Bekasi | Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi meresmikan Rumah Keadilan Restoratif (Retorative Justice), Kamis (19/5/2022)
Rumah Keadilan Restoratif merupakan ruang atau tempat menyelesaikan masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.
Baca Juga:
Sambangi Raker dan Gathering Rujuk 2022, Plt Wali Kota Bekasi Sampaikan Hal Ini
Dibentuknya rumah keadilan restoratif sebagai tempat melaksanakan musyawarah dan mufakat perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat yang di mediasi oleh Jaksa.
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto didampingi Kajari Kota Bekasi, Laksmi menyampaikan harapannya terkait keberadaan rumah keadilan restoratif (Restorative Justice) tersebut untuk dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaiknya dengan menyelesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan dengan musyawarah.
Selain itu, segenap Tokoh masyarakat, agama, perempuan dan pemuda diharapkan pula untuk selalu perperan aktif menciptakan keadilan
Baca Juga:
Atasi Banjir di Medan Satria, Pemkot Bekasi akan Beri 4 Unit Pompa Air
“Dibukanya rumah keadilan ini bukan hanya simbolis saja, melainkan tetap menegakan keadilan secara utuh, menyelesaikan permasalah dengan kekeluargaan dan musyawarah antara tokoh-tokoh setempat. Pokoknya dimanfaatkan dengan baik setelah dibukanya Rumah Keadilan Restoratif,” ujar Tri.[mga]