WahanaNews - Bekasi | PLN UP3 Cikarang melakukan perpanjangan kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait pemungutan dan penyetoran atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik.
PKS pun ditandai dengan penandatanganan atau MoU antara kedua belah pihak yang berlangsung di Kantor Bupati Bekasi.
Baca Juga:
PLN UP3 Cikarang Gerak Cepat Perbaiki Tiang Roboh di Sukatani
Dalam kesempatan tersebut, pihak Pemkab Bekasi diwaliki langsung oleh Pj Bupati Bekasi, H Dani Ramdan. Sedangkan dari pihak PLN UP3 Cikarang yakni Manager, Ansats Pram Andreas Simamora.
Tak hanya dengan PLN UP3 Cikarang, Pemkab Bekasi juga melakukan PKS dengan PLN UP3 Bekasi dan PLN UP3 Marunda.
Diketahui, PKS PLN dan Pemkab Bekasi memiliki durasi tiga tahun. Selanjutnya, PKS yang dimulai sejak 1 Oktober 2022 tersebut akan berlaku hingga 1 Oktober 2025.
Baca Juga:
PLN Rampungkan 27 Proyek Strategis Nasional di Jawa Bagian Barat
Terkait dengan PKS tersebut, Ansats menjelaskan, PKS tersebut sangat penting sebagai petunjuk teknis yang memperlancar dan mempermudah dalam penyetoran PPJ dari PLN ke Pemkab Bekasi dan Pembayaran Rekening Listrik Pemkab Bekasi termasuk Penerangan Jalan Umum, dan terutama untuk transparansi data.
"PLN UP3 Cikarang telah menyetor PPJ senilai rata-rata Rp14-15 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi setiap bulannya di tahun 2022 ini. Sedangkan untuk total PPJ yang sudah masuk ke Pemkab Bekasi, kumulatif hingga September 2022 mencapai Rp.132,227,537,162," ujar Ansats di Cikarang, Senin (24/10/2022).
Selanjutnya, Ansats menjabarkan, untuk wilayah yang memiliki potensi penerangan jalan di bawah unit PLN UP3 Cikarang yakni meliputi Lemahabang, Cikarang Kota, Tambun dan Cibitung yang bersumber dari perumahan.