Ruang Bekasi - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan gubernur, bupati dan walikota, bahwa pada tanggal 14 Februari menjadi libur atau hari yang diliburkan untuk pencoblosan Presiden & Wakil Presiden, dan anggota legislatif, baik tingkat pusat, provinsi dan daerah.
Maka itu, Perumda Tirta Bhagasasi pada hari tersebut, tutup dalam hal pelayanan loket. Namun, untuk distribusi air kepada pelanggan tetap berjalan seperti biasanya.
Baca Juga:
Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut, KPK Tetapkan 5 Tersangka
Pjs Kasubbag Humas dan Protokol, B. Stefan Habibie mengatakan, untuk hari Rabu, 14 Februari 2024, Perumda Tirta Bhagasasi akan libur sesuai dengan surat edaran yang ada.
"Namun, pelayanan distribusi air tetap berjalan, para pegawai yang mendapat shif seperti operator dan keamanan, juga mendapat dispensasi untuk melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing," ujar Stefan, dikutip Selasa (13/2/2024).
Dengan catatan, lanjut Stefan, sesudah melaksanakan pencoblosan harus kembali lagi untuk melaksanakan tugas, yakni melayani pendistribusian air bagi para pelanggan.
Baca Juga:
Pasar Senen Blok VI Dibangun, Perumda Pasar Jaya Minta Pedagang Setor Bukti Keseriusan
Adapun bagi pegawai yang bekerja disaat itu, sesuai surat edaran perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari itu dan tanggal pemungutan suara pekerja harus bekerja, maka perusahaan mengatur waktu kerja agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya," pungkas Stefan.[MG]