BEKASI.WAHANANEWS.CO — Perumda Tirta Patriot menggelar Media Gathering untuk mensosialisasikan keputusan Wali Kota Bekasi tentang penyesuaian tarif air yang berlaku mulai 1 Maret 2024 untuk dua wilayah, yakni Teluk Buyung dan Jatisari.
Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi menjelaskan bahwa, penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan layanan air bersih.
Baca Juga:
Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut, KPK Tetapkan 5 Tersangka
"Penyesuaian ini didasarkan pada rekomendasi BPK dan BPKP untuk melakukan pemutahiran atau penyesuaian tarif,” ujar Imam kepada awak media, Rabu (26/2/2025) malam.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.
Saat ini, rata-rata tarif Perumda Tirta Patriot masih berada di bawah batas bawah yang ditetapkan, sehingga penyesuaian diperlukan untuk mendukung keberlanjutan layanan dan operasional perusahaan.
Baca Juga:
Pasar Senen Blok VI Dibangun, Perumda Pasar Jaya Minta Pedagang Setor Bukti Keseriusan
Penyesuaian tarif ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, yang menyatakan bahwa tarif batas atas tidak boleh melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan.
Selain itu, serah terima pengelolaan layanan dari Perumda Tirta Bhagasasi ke Perumda Tirta Patriot juga menjadi faktor dalam penyesuaian ini.
Tarif yang berlaku di wilayah eks Perumda Tirta Bhagasasi masih mengacu pada tarif eksisting mereka, sehingga menimbulkan disparitas tarif di dalam Perumda Tirta Patriot. Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan keadilan bagi seluruh pelanggan.