“Pencegahan perdagangan orang harus dimulai dari edukasi. Kami ingin masyarakat memahami bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur yang benar agar hak-haknya terlindungi. Jangan mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan yang tidak jelas karena risikonya sangat besar," ujar Anggi, Senin (20/7/2026).
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Bekasi akan terus memperluas kegiatan sosialisasi ke berbagai wilayah binaan sebagai langkah preventif dalam menekan angka pekerja migran nonprosedural.
Baca Juga:
Imigrasi Meulaboh Deportasi Empat Warga Negara China Akibat Pelanggaran Izin Tinggal di Aceh
"Melalui kegiatan seperti ini kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan jalur resmi ketika akan bekerja ke luar negeri. Di sisi lain, kami juga terus mendorong pemanfaatan layanan digital seperti M-Paspor agar pelayanan keimigrasian semakin mudah, cepat, dan akuntabel," tegasnya.
Menurut Anggi, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perangkat kewilayahan, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun sistem perlindungan yang efektif bagi calon pekerja migran Indonesia.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai prosedur keimigrasian, perlindungan pekerja migran, hingga berbagai layanan yang disediakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Baca Juga:
Influencer Asing Bisa Ditolak Masuk AS jika Cari Cuan dari Konten Piala Dunia 2026
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO dan TPPM semakin meningkat, sekaligus mendorong semakin banyak warga yang memilih jalur resmi dan aman apabila ingin bekerja di luar negeri.