BEKASI.WAHANANEWS.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Edukasi dan Informasi Keimigrasian sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), sekaligus memperkenalkan layanan digital M-Paspor kepada masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bekasi itu melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, perangkat kelurahan binaan, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga:
Imigrasi Meulaboh Deportasi Empat Warga Negara China Akibat Pelanggaran Izin Tinggal di Aceh
Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara legal dan terhindar dari praktik perdagangan orang.
Pada kesempatan itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menjelaskan sejumlah faktor yang masih mendorong masyarakat memilih jalur nonprosedural untuk bekerja di luar negeri.
Mulai dari minimnya informasi mengenai penempatan tenaga kerja, keinginan berangkat secara cepat, keterbatasan keterampilan, hingga persoalan biaya penempatan.
Baca Juga:
Influencer Asing Bisa Ditolak Masuk AS jika Cari Cuan dari Konten Piala Dunia 2026
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai risiko menjadi pekerja migran nonprosedural, seperti eksploitasi tenaga kerja, kehilangan perlindungan hukum, tindak kekerasan, hingga ancaman deportasi dari negara tujuan.
Selain itu, masyarakat diperkenalkan dengan aplikasi M-Paspor, layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi yang memudahkan proses pengajuan permohonan paspor secara lebih cepat, mudah, dan transparan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menegaskan bahwa pencegahan TPPO dan TPPM tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan perdagangan orang harus dimulai dari edukasi. Kami ingin masyarakat memahami bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur yang benar agar hak-haknya terlindungi. Jangan mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan yang tidak jelas karena risikonya sangat besar," ujar Anggi, Senin (20/7/2026).
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Bekasi akan terus memperluas kegiatan sosialisasi ke berbagai wilayah binaan sebagai langkah preventif dalam menekan angka pekerja migran nonprosedural.
"Melalui kegiatan seperti ini kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan jalur resmi ketika akan bekerja ke luar negeri. Di sisi lain, kami juga terus mendorong pemanfaatan layanan digital seperti M-Paspor agar pelayanan keimigrasian semakin mudah, cepat, dan akuntabel," tegasnya.
Menurut Anggi, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perangkat kewilayahan, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun sistem perlindungan yang efektif bagi calon pekerja migran Indonesia.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai prosedur keimigrasian, perlindungan pekerja migran, hingga berbagai layanan yang disediakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO dan TPPM semakin meningkat, sekaligus mendorong semakin banyak warga yang memilih jalur resmi dan aman apabila ingin bekerja di luar negeri.