Bekasi.WahanaNews.co - Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bekasi menggelar Apel Siaga Gabungan Pemilu 2024 bersama pimpinan unsur Forkompinda di Lapangan Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (7/2/2024).
Apel tersebut pun dipimpin langsung oleh Pj Walikota Bekasi, R Gani Muhamad dan diikuti oleh Kapolres Kota Bekasi, Kombespol Dani Hamdani, Dandim 0507 Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, serta Ketua Bawaslu Kota Bekasi dan jajaran komisioner.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Adapun tujuan daripada apel gabungan tersebut yakni guna persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang kampanye yang akan berlangsung pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Pj Walikota Bekasi, R Gani Muhamad berpesan kepada seluruh jajaran dan stakeholder untuk berhati-hati dalam menertibkan APK. Ia berharap agar Pemilu di Kota Bekasi berjalan secara jujur dan adil serta kondusif.
"Saya menyampaikan harapannya agar p
Pemilu di Kota Bekasi berjalan secara jujur, adil dan dalam suasana kondusif," ujar Pj Gani, dikutip Kamis (8/2/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Sementara itu, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, M Sodikin menambahkan, sepanjang masa kampanye, Bawaslu mencatat ada total 1.336 APK yang pihaknya tertibkan.
"Sedangkan ada 5 laporan terkait perusakan APK, dugaan pelanggaran netralitas ASN dan BUMN, serta penurunan 1.336 APK selama masa kampanye," ungkap Sodikin.
Sodikin pun mengimbau kepada parpol atau peserta Pemilu untuk lebih dulu menertibkan APK masing-masing. Jika masih ditemukan APK yang terpasang disejumlah tempat, maka pihaknya beserta tim gabungan akan menertibkan APK tersebut tanpa terkecuali.
"Jadi kami harap, selain daripada kami bersama tim gabungan menertibkan APK, para parpol atau peserta Pemilu untuk lebih dulu menurunkan APK-nya. Namun, atribut atau APK masih diizinkan untuk dipasang di kantor Parpol atau posko-posko relawan," pungkas Sodikin.