WahanaNews - Bekasi | Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mengatakan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) diperbolehkan untuk beroperasi pada perayaan malam tahun baru.
Namun dengan syarat, asalkan tetap mengikuti dan manjalankan aturan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
Baca Juga:
Sempat Ditutup, Tempat Hiburan Malam Pub Dan Karoke 99 Di Ende Kembali Di Buka
“Sesuai dengan hasil rapat yang kami lakukan bersama pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) bahwa mereka diperbolehkan untuk beroperasi pada malam tahun baru nanti. Tapi dengan ketentuan tidak boleh melebihi kapasitas,” ujar Kepala Bidang Disparbud Kota Bekasi, Rita Hartati di Bekasi, Selasa (27/12/2022).
Rita Hartati menjelaskan pihaknya akan tetap melakukan pemantauan kepada para pengusaha THM di Kota Bekasi selama menjelang perayaan tahun baru.
Terlebih, kata dia, harus ada penambahan Closed Circuit Television (CCTV) dilokasi THM agar lebih sigap jika ada kejadian yang tidak diharapkan
Baca Juga:
Diduga Belum Miliki Dokumen Resmi, Polres Ende Cabut Izin Keramaian di Sejumlah Tempat Hiburan Malam
“Kita arahkan supaya mereka menambahkan CCTV untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Kendati demikian, dirinya berpesan agar masyarakat Kota Bekasi tetap tertib dan jangan berlebihan dalam merayakan malam tahun baru. Meski beberapa tahun lalu sempat terhambat lantaran pandemi covid-19 yang melanda tanah air.[mga]