WahanaNews - Bekasi | Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membuka acara sosialisasi penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda di Kota Bekasi, Senin, (31/10/2022).
Acara sosialisasi tersebut sekaligus bertujuan untuk mengajak masyarakat bersama-sama membantu percepatan pembangunan Kota Bekasi.
Baca Juga:
Atasi Banjir di Medan Satria, Pemkot Bekasi akan Beri 4 Unit Pompa Air
"Perlu disadari oleh masyarakat bahwa pajak bumi dan bangunan adalah salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dalam membantu kontribusi terhadap pembangunan di Kota Bekasi," ujar Tri.
Maka dari itu, kata Tri, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan sanksi administratif PBB mulai tanggal 28 Oktober - 28 November mendatang.
"Penghapusan sanksi ini diberikan sebagai wujud perhatian Pemerintah kepada para wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar PBB," ungkap Tri.
Baca Juga:
Gali Potensi UMKM, TP PKK Kota Bekasi Helat Lomba di 12 Kecamatan
Terakhir, Tri pun berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum penghapusan sanksi ini dalam rangka membantu pembangunan daerah.
"Ayo bersama-sama kita wujudkan Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan ihsan," tutupnya.[mga]
ADV(Humas)