Bekasi.WahanaNews.co | Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Jalan Dirgantara Raya, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku bernama Phang Sau Khong alias Akong (44) ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi menangkap Akong pada Sabtu (26/2/2022), pukul 00.15 WIB. Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga terkait adanya pabrik miras ilegal.
Baca Juga:
Pengakuan Ibu Pembunuh Anak 5 Tahun di Bekasi, Dapat Bisikan Gaib
"Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari masyarakat di sebuah rumah, diduga memproduksi atau home industry membuat minuman keras jenis Ciu," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki pada Rabu (2/3/2022).
Pembuat miras ilegal tersebut hanya dilakukan seorang diri oleh Akong. Polisi mengamankan barang bukti 5 dus miras beralkohol jenis ciu, 5 jeriken berisi ciu, gula pasir, beras, ragu, dan barang-barang lain untuk membuat miras di lokasi tersebut.
"Dari kasus tersebut, kita berhasil mengamankan satu orang pemilik atau pembuat minuman keras jenis ciu ini atas nama inisial PSK atau alias Akong," tuturnya
Baca Juga:
Kasus Kaki Bocah SD Diamputasi Usai Disleding, Polisi Tetapkan Tersangka
"Kami bisa mengamankan dari produksi minuman keras jenis ciu ini, yaitu beberapa barang bukti yang bisa kami amankan, yaitu sampel sepuluh dus, banyak sebenarnya tidak kami bawa semua ada di TKP di police line di sana," lanjutnya
Pelaku diancam hukuman berlapis dengan 3 pasal, yakni Pasal 204 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 bulan, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI No 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun.
Diberitakan sebelumnya, warga Bekasi, Jawa Barat, menggerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan. Pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.