Bekasi.WahanaNews.co | Pelaku pencabulan terhadap gadis 14 tahun hingga hamil 5 bulan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan disela-sela kegiatan meninjau vaksinasi booster di Kecamatan Cikarang Barat. Ia menyebut, saat ini sudah ada penetapan tersangka, dan sudah diamankan di Mapolres Metro Bekasi.
Baca Juga:
Dunia Kedokteran RI Kembali Tercoreng, Fakta Terbaru Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di Bandung
"Iya, sudah diamankan pelakunya, besok kita rilis tersangkanya," jelas Gidion, Senin (18/4/2022) malam.
Tetapi dirinya belum secara detail mengungkapkan identitas serta proses penagkapan tersangka, menurutnya hasil perkembangan penyidikan serta identitas tersangka akan segera dirilis ke media.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, SM (50) dilaporkan ke Polisi akibat diduga mencabuli gadis berusia 14 tahun di rumah pelaku yang ada di Jalan Raya Tambelang, Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, korban dicabuli berkali-kali hingga hamil.
Baca Juga:
Polisi Amankan Kondom Bersperma dalam Kasus Pemerkosaan Mahasiswa Kedokteran Unpad
Kejadian pencabulan terhadap SW (14), awalnya diketahui oleh M (40) orang tua korban yang curiga putri ketiganya tersebut tidak mengalam mensturasi selama dua bulan. Karna penasaran, keluarga kemudian melakukan tes kehamilan dan hasilnya menyatakan Mawar positif hamil.
Setelah didesak, korban mengaku telah di gauli oleh pelaku berkali-kali dalam kurun waktu satu tahun di rumah pelaku yang tak jauh dari kediaman korban.
"Saya curiga, ini anak saya kan datang bulannya bareng tuh sama saya, kok udah dua bulan dia (korban) gak mens, kita keluarga periksa ke bidan katanya hamil," jelas M ibu korban, Rabu (13/4/2022).[gab]