Selanjutnya, Taufik mengimbau kepada warga pendatang untuk melengkapi surat-surat keadministrasinya sebelum melakukan perpindahan.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat yang ada di Kota Bekasi untuk mencatat administrasi kependudukannya melalui aplikasi E-Open jika merasa belum lengkap.
Baca Juga:
Soroti Fenomena Urbanisasi di Kota Bekasi, Ini Imbauan Komisi IV DPRD
”Jangan menggunakan jasa calo, langsung datang dan melaporkan sebagai warga pendatang baru. Atau secara online menggunakan aplikasi E-Open yang lebih mudah," tegasnya.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2021, Pemkot Bekasi mencatat sebanyak 50.182 ribu orang melakukan perpindahan dari wilayah lain ke Kota Bekasi.
Data itu terangkum berdasarkan perekaman KTP Elektronik pada tahun 2021.
Baca Juga:
Sambut Urbanisasi Pasca Lebaran, Ini Langkah Disdukcapil Kota Bekasi
Sedangkan berdasarkan rekapitulasi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi untuk Jumlah penduduk Kota Bekasi tahun 2020 terdapat sebanyak 2.543.676 orang. Jika disandingkan dengan data pemerintah, maka warga Bekasi bertambah menjadi sebanyak 2.593.858 orang.[mga]