Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pembongkaran mandiri yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari sanksi administrasi.
"Jadi memang kami diskusi dengan Abang, lawyer (Deolipa), menyampaikan, 'Bang, karena Abang yang memasang, sebaiknya dari pihak perusahaan yang melakukan pembongkaran'. Setuju beliau karena itu tadi, beliau sadar hukum bahwa ini keliru," kata Ipunk.
Baca Juga:
Cangkang Telur Bisa Jadi Pupuk Tanaman, Simak Cara Membuatnya
Untuk diketahui, PT TRPN sendiri memasang pagar laut di Bekasi untuk melakukan reklamasi dengan tujuan kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.
Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
PT TRPN dikabarkan menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp 2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Dan Eksploitasi Anak ,Bupati Karo Berikan Penghargaan kepada Polres Tanah Karo.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan, kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
"Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Sumono dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025) lalu.
[Redaktur: Mega Puspita]