BEKASI.WAHANEWS.CO, TARUMAJAYA - Pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) buka-bukaan soal alasan pemagaran laut yang ditaksir seluas 60 hektar (ha) di wilayah perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya hendak melakukan reklamasi untuk mengelola pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Pengelolaan PT TRPN dilakukan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga sekitar.
Baca Juga:
Cangkang Telur Bisa Jadi Pupuk Tanaman, Simak Cara Membuatnya
"Kami lagi mencoba mengelola yang punya masyarakat ini tadinya, supaya nanti kami dapat kuasa untuk melakukan pengelolaan. Tapi kan ternyata kan, ini clear ditutup. Mau nggak mau kami akan tetap bekerja di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan. Harapan kami nanti ini pelabuhan jadi besar," kata Deolipa kepada wartawan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikutip Rabu (12/2/2025).
"Jadi ini tetap laut dan kami akan berusaha, karena di bidang perikanan, tentu kami akan mencoba membuat pelabuhan besar di sini kerja sama tentunya dengan pemerintah Jawa Barat," sambungnya.
Hari ini, kata Deolipa, PT TRPN melakukan pembongkaran pagar laut dan tanah yang kadung direklamasi dengan estimasi pengerjaan paling lambat 10 hari. Namun begitu, ia mengaku PT TRPN akan tetap mengelola PPI Paljaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Dan Eksploitasi Anak ,Bupati Karo Berikan Penghargaan kepada Polres Tanah Karo.
"Setelah ini nanti kami bongkar, kami rapihkan lagi, kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun gubernur," jelasnya.
Ia menambahkan, pembongkaran akan dilakukan secara mandiri dengan pendampingan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Dari beberapa waktu lalu, mengenai masalah perizinan ada kelirunya. Tapi kan semua orang bisa keliru kan. Jadi kita minta maaf terhadap hal ini dan sudah terjadi ini kan, jadi kita minta maaf. Tapi kita mencoba untuk memperbaiki, semoga kemudian jadi harapannya menjadi baik kemudian bisa kemudian kami tidak terlalu dipersalahkan," tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pembongkaran mandiri yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari sanksi administrasi.
"Jadi memang kami diskusi dengan Abang, lawyer (Deolipa), menyampaikan, 'Bang, karena Abang yang memasang, sebaiknya dari pihak perusahaan yang melakukan pembongkaran'. Setuju beliau karena itu tadi, beliau sadar hukum bahwa ini keliru," kata Ipunk.
Untuk diketahui, PT TRPN sendiri memasang pagar laut di Bekasi untuk melakukan reklamasi dengan tujuan kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.
Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
PT TRPN dikabarkan menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp 2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan, kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
"Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Sumono dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025) lalu.
[Redaktur: Mega Puspita]